










Hai #SahabatBPOM 👋
Dalam rangka melindungi masyarakat, setiap iklan obat yang akan dipublikasikan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat.
Persetujuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa materi iklan:
✔️ Memuat informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan
✔️ Sesuai dengan khasiat, keamanan, dan mutu obat
✔️ Tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penggunaan obat
👉 Yuk simak informasi selengkapnya pada setiap slide!
#BPOMRI
#DitwasKMEIONPPZA
#IklanObat
#PengawasanIklanObat
DITWAS KMEI ONAPPZA Republik Indonesia