Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif merupakan unit baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan. Unit ini resmi beroperasi sejak Maret 2018 dengan didukung Sumber Daya Manusia yang handal dan berkompetensi.
Tugas dan fungsi dari Direktorat ini merupakan gabungan Direktorat-Direktorat yang sebelumnya telah ada di Kedeputian 1 yaitu Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Direktorat Pengawasan Distribusi PT dan PKRT serta Direktorat Pengawasan Produksi Produk Terapetik.
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif terdiri dari tim-tim kerja sebagai berikut:
- Tim Kerja Pengawasan Keamanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
- Tim Kerja Pengawasan Mutu Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
- Tim Kerja Pengawasan Informasi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
- Tim Kerja Pengawasan Keamanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
- Tim Kerja Pengawasan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
- Tim Kerja Pengawasan Informasi Produk Tembakau
- Tim Kerja yang mendukung agenda Reformasi Birokrasi yaitu Manajemen Perubahan, Penguatan Pengawasan, Penataan Tatalaksana, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, serta Penataan Manajemen SDM.
Saat ini jumlah pegawai Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif adalah sejumlah 86 orang dengan rincian 68 Pegawai Negeri Sipil, 9 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 9 Pegawai Non PNS. Berikut Profil Pegawai Ditwas KMEI ONAPPZA tahun 2024.