Jumat , November 22 2024

Sinergi Lintas Kementerian/Lembaga Sebagai Upaya Penguatan Pengawasan Ekspor Dan Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor

Hai #SobatKMEI

Dalam rangka penyamaan persepsi dan peningkatan informasi terkait regulasi terkini tentang kegiatan pengawasan ekspor dan impor obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor serta peningkatan koordinasi pengawasan ekspor dan impor ONPP antara Badan POM dan Kementerian/Lembaga terkait, Ditwas KMEI ONAPPZA menyelenggarakan kegiatan Sinergi Lintas Kementerian/Lembaga sebagai Upaya Penguatan Pengawasab Ekspor dan Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor pada 30 Agustus 2022 yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Lembaga National Single Window, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, dan Badan POM. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA, Ibu Dra. Mayagustina Andarini, M.Sc., Apt.

Pada kegiatan ini Plt. Direktur Ditwas KMEI ONPPZA, Ibu Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm menyampaikan materi mengenai Pengawasan Ekspor dan Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan dilanjutkan dengan diskusi. Pada kesempatan ini juga disampaikan materi mengenai Pengawasan Realisasi Obat dan Bahan Obat di Kawasan Pabean oleh Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya dilanjutkan dengan materi dan diskusi mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan serta Mekanisme Pengawasan Pusat Logistuk Berikat yang disampaikan oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan materi serta diskusi terakhir mengenai Progress Single Submission (SSm) Perizinan Ekspor dan Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang disampaikan oleh Kepala Seksi Integrasi dan Kolaborasi Proses Bisnis Impor, Lembaga National single Window.

Check Also

PERTEMUAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN FARMAKOVIGILANS

Sebagaimana telah ditetapkan pada SK Kepala Badan POM No 319 tahun 2024 tentang Perubahan Atas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Subsite e-meso e-meso.pom.go.id