TUGAS PPID PELAKSANA DITWAS KMEI ONPPZA
- Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Ditwas KMEI ONPPZA;
- Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan
- Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.