Halo #SobatKMEI !
Badan POM bersama dengan WHO Indonesia menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Pra Peraturan mengenai “Aspek Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Indonesia” pada tanggal 22 Agustus 2023 di Hotel Grand Mansion Menteng Jakarta.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penyampaian hasil kajian Badan POM mengenai aspek pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik sekaligus sebagai sarana bertukar informasi dan berdiskusi dengan lintas Kementerian/Lembaga, organisasi profesi maupun LSM.
Kegiatan dibuka oleh Ibu Dra. Togi Junice Hutadjulu, Apt, MHA selaku Plt. Deputi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif kemudian dilanjutkan dengan Sesi Panel dan Diskusi yang dipandu oleh ibu Dina Kania dari WHO Indonesia. Adapun narasumber yang menyampaikan materi pemantik diskusi dalam kegiatan ini adalah:
1. Bapak dr. Benget Saragih, M.Epid, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kebijakan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Indonesia)
2. Bapak Sofiyansah, ST, M.Si, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kebijakan Pengawasan Barang Beredar dalam bentuk Produk Tembakau dan Rokok Elektronik)
3. Ibu Nova Emelda, S.Si, MS, Apt, Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Rekomendasi Aspek Pengawasan Produk Nikotin dan Tembakau Baru di Indonesia)
Kegiatan diskusi berjalan interaktif dan komunikatif, para peserta kegiatan sangat antusias dalam menyampaikan pandangan dan pendapatnya terutama mengenai dukungan terhadap rancangan peraturan yang akan menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya rancangan peraturan pelaksana yang akan mengatur mengenai rokok elektronik.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kolaborasi dan harmonisasi diantara para stakeholder untuk bersinergi dalam pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia yang mengedepankan aspek perlindungan kepada masyarakat utamanya untuk anak dan remaja.