Pada tanggal 8 Juli 2024, Ditwas KMEIONAPPZA kembali melaksanakan agenda rutin dalam pengawasan iklan obat sebelum beredar yaitu Rapat Penilaian Iklan Obat bersama tim ahli yang dalam kesempatan kali ini diselenggarakan secara luring di Bandung.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengawal rancangan iklan obat yang diajukan oleh industri farmasi memenuhi kriteria objektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Dari hasil rapat bersama tim ahli ini, akan diputuskan apakah suatu rancangan iklan bisa disetujui atau masih perlu perbaikan.
Kegiatan ini juga mengundang petugas pengawas iklan obat di Balai Besar POM di Bandung serta perwakilan KPID Jawa Barat untuk memberikan gambaran pengawasan iklan obat sebelum dipublikasikan yang dilaksanakan oleh Badan POM dan memperkuat sinergi pengawasan.
Selain rapat iklan obat, dilaksanakan juga brainstorming pembahasan revisi Perka Badan POM No 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat karena dirasa sudah memerlukan update sehubungan dengan perkembangan zaman baik terkait pengaturan subjek iklan, jenis iklan, maupun perkembangan media sosial sebagai media publikasi iklan.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjaga penggunaan obat oleh masyarakat tetap rasional melalui pengawalan iklan obat sebelum dipublikasikan dan memperkuat sinergi pengawasan baik BPOM, UPT dan KPID.
#BPOMRI
#DitwasKMEIONAPPZA
#PengawasanIklan