Reformasi Birokrasi : Penataan Tata Laksana

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas system, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.


Tujuan Penataan Tata Laksana Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif:

  • • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam setiap sistem, proses, dan prosedur kerja melalui penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • • Meningkatkan penggunaan teknologi informasi melalui mendorong penggunaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)
  • • Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi melalui penyediaan sarana Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Indikator dan Komponen Utama

Indikator 1: Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)

  1. • Membuat SOP Mikro Unit Kerja yang mengacu pada SOP Makro Badan POM
  2. • Menerapkan SOP Mikro yang jelas dan terukur untuk kegiatan utama
  3. • Melakukan evaluasi dan perbaikan SOP Mikro secara berkala

Indikator 2: Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  1. • Penggunaan aplikasi online untuk:
    1. 1. Pengukuran kinerja (aplikasi SIMETRIS e-performance, SIPT)
    2. 2. Manajemen SDM (aplikasi SIMAKIN)
    3. 3. Percepatan pelayanan publik (Aplikasi SIAPIK untuk penerbitan izin iklan obat, aplikasi e-bpom untuk ekspor impor obat dan bahan obat, Aplikasi Subsite digunakan untuk menyediakan informasi publik
  2. • Mengintegrasikan proses bisnis, data, infrastruktur, dan aplikasi untuk menghasilkan keterpaduan dan pelayanan yang lebih efisien
  3. • Melakukan monev dan tersedianya laporan hasil monitoring setiap triwulan

Indikator 3: Keterbukaan Informasi Publik

  1. • Membuat SOP Mikro tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. • Menetapkan jenis-jenis informasi dan standar layanan informasi
  3. • Menyediakan sarana informasi yang memadai melalui website, media sosial (facebook, IG, youtube)
  4. • Melakukan monev dan tersedianya laporan hasil monitoring pelaksanaan kebijakan dalam penerapan informasi publik setiap triwulan

Manfaat Penataan Tata Laksana

  • • Perbaikan kualitas pelayanan publik: Memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel kepada masyarakat.
  • • Meningkatkan daya saing organisasi: Memungkinkan organisasi untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan tuntutan masyarakat.
  • • Mendorong inovasi: Menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pengembangan inovasi dalam pelayanan dan proses kerja.
Audit Internal 2024
Audit Internal 2024
Audit Internal 2024

📍 Alamat & Kontak

📌 Alamat: Jl Percetakan Negara No 23 (Gedung Rempah Lantai 5)

📞 Telp/Fax: (021) 424-4691 ext 1075 / 1079

✉️ Email: ditwaskmeionappza@pom.go.id