Selasa , November 26 2024

Badan POM Canangkan “Ayo Buang Sampah Obat-Gerakan Waspada Obat Ilegal”

Badan POM Canangkan “Ayo Buang Sampah Obat-Gerakan Waspada Obat Ilegal”

Untuk menekan peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, Badan POM mencanangkan Kegiatan pemberdayaan masyarakat bertajuk “Ayo Buang Sampah Obat” – Gerakan Waspada Obat Ilegal dalam acara Car Free Day (CFD) di Sarinah Thamrin Jakarta pada 01 September 2019. Aktivitas ini dilakukan serentak di 14 (empat belas) kota yaitu Bandung, Banjarmasin, Batam, Denpasar, Kendari, Makassar, Mataram, Medan, Pekanbaru, Palembang, Semarang, Serang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Gerakan ini merupakan kelanjutan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aknas POIPO) yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada Tahun 2017. Melalui kegiatan ini, Badan POM bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), lintas sektor dan pelaku usaha lainnya mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap obat ilegal dan palsu dengan cara Buang Sampah Obat Kedaluwarsa dan Rusak dengan benar atau dapat mengembalikan obat ke Apotek-apotek bertanda khusus yang ditunjuk sebagai lokasi pengembalian obat kedaluwarsa dan rusak.

Kepala Badan POM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, mengajak masyarakat untuk membuang sampah obat dengan benar. “Obat kedaluwarsa atau rusak sudah tidak memberikan efek terapi dan berpotensi memberikan efek samping yang tidak diinginkan jika digunakan, karena itu Badan POM mengajak masyarakat belajar cara membuang obat kedaluwarsa, obat sisa, dan obat rusak dengan benar agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum untuk membuat obat ilegal atau palsu,” jelasnya.

Selama bulan September sampai 11 Oktober 2019, masyarakat dapat membuang sampah obat kedaluwarsa di 1000 apotik yang tersebar di 15 kota tersebut. “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga tercipta budaya masyarakat membuang sampah obat kedaluwarsa dan rusak dengan benar, baik mandiri atau dikembalikan ke apotek terdekat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan,” seru Kepala Badan POM. Setelah 11 Oktober 2019, masyarakat yang memiliki obat kedaluwarsa dapat melakukan pemusnahan mandiri atau dapat menyimpan obat tersebut dan mengembalikan ke Apotek sesuai jadwal pengembalian obat.

Check Also

PERTEMUAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN FARMAKOVIGILANS

Sebagaimana telah ditetapkan pada SK Kepala Badan POM No 319 tahun 2024 tentang Perubahan Atas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Subsite e-meso e-meso.pom.go.id