Jumat , November 22 2024

PENYERAHAN SERTIFIKAT NOMOR IZIN EDAR (NIE) PANGAN OLAHAN OLEH BUPATI KERINCI

Sungai Penuh, Jambi – (11/07/2020)

Kerinci berada di sekitar Gunung Kerinci, yaitu salah satu kabupaten di ujung barat Provinsi Jambi, yang menghasilkan biji kopi dengan cita rasanya yang unik. Dari sisi aroma, kopi Kerinci memiliki cita rasa yang unik dan khas. “Aroma yang dimiliki kopi Kerinci sangat wangi dan rasanya seperti tamarind, sedikit terasa seperti brown sugar dan spicy,”

Disamping biji kopi dan teh kayu aro , Kerinci juga menghasilkan kayu  manis atau Cassiavera (Koerintji cinnamon) telah dikembangkan sejak Pemerintah Hindia Belanda 1929 bersamaan dengan perkebunan teh Kayu Aro dan sudah terkenal di mancanegara.

Masyarakat sekitar kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci mengolah dan memproduksi kopi bubuk  kerinci dan kayu manis bubuk serta stik kayu manis untuk usaha rumahan (UMKM) dan masih banyak ditemukan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun perorangan yang diedarkan tidak memilki izin edar  guna keamanan dan mutu produk untuk masyarakat.

Usaha keras Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Sungai Penuh untuk membina pelaku usaha baik melalui sertifikasi/grading dari pangan pirt menuju pangan MD, memberikan penyuluhan terhadap UMKM Cara Produksi Pangan olahan yang Baik (CPPOB) serta sosialisasi Registrasi  produk pangan olahan online membuahkan hasil hingga Juni 2020 Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mefasilitasi UMKM dan memiliki sertifikat izin edar produk pangan olahan Badan POM sebanyak 16 sertifikat untuk pangan olahan resiko rendah (sangat rendah) produk UMKM kota Sungai Penuh 6 sertifikat dan Kabupaten Kerinci 10 sertifikat nomor izin edar (NIE) pangan olahan

Hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 pada Kegiatan Advokasi Kelembagaan Desa Dalam Rangka Gerakan Keamanan Pangan Desa, Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dan Pangan Jajanan Anak Sekolah di Kabupaten Kerinci yang diselenggarakan oleh Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi di Bukit Cinta Outbond Kayu Aro – Kerinci.

Kegiatan Advokasi Kelembagaan Desa dibuka secara resmi oleh Bupati Kerinci DR. Drs. H. Adirozal, M.Si didampingi oleh Kepala Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Drs. Antoni Asdi, M.Pharm, dan Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di kota Sungai Penuh Dra. Tessi Mulyani, Apt. Serta Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Balai POM di Jambi Marhamah, SE

Yang dihadiri oleh SKPD kabupaten Kerinci antara lain Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan,  Kepala Bappeda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Koperasi UKM, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketua Tim Penggerak PKK, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtitura, Kantor Agama, Camat Siulak serta UPTD Pasar

Pada kesempatan tersebut Bupati Kerinci DR. Drs. H. Adirozal, M.Si juga menyerahkan secara simbolis Sertifikat Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan kopi bubuk, kayu manis bubuk serta stik kayu manis kepada UMKM.

Bupati Kerinci DR. Drs. H. Adirozal, M.Si sangat apresiasi sekali atas penerbitan izin edar Badan POM, yang selama ini beliau dengar pengurusan izin edar Badan POM sulit dan mahal serta harus ke Jakarta dalam pengurusan, ternyata dugaan tersebut terbantahkan dengan terbitnya izin edar untuk UMKM wilayah kabupaten Kerinci.

Beliau juga berpesan kepada pelaku usaha untuk senantiasa kosisten dalam kebersihan dan sanitasi serta mutu produk sesuai arahan Badan POM untuk menjamin keamanan dan mutu pangan dan sangat bersyukur atas kehadiran Loka Pengawas Obat dan Makanan di kota Sungai Penuh dengan wilayah kerja kota Sungai Penuh dan kabupaten Kerinci dalam membina pelaku usaha khsususnya UMKM agar kedepannya lebih banyak lagi UMKM-UMKM  yang akan teregistrasi oleh Badan POM agar produk mereka dapat bersaing dengan provinsi lainnya bahkan luar negeri ujarnya.

 

TIM TI LOKA POM

SUNGAI PENUH

Check Also

PERTEMUAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN FARMAKOVIGILANS

Sebagaimana telah ditetapkan pada SK Kepala Badan POM No 319 tahun 2024 tentang Perubahan Atas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Subsite e-meso e-meso.pom.go.id