Halo, #SobatKMEI!
Sudah tahu belum apa saja yang harus dicantumkan dalam laporan gratifikasi? Sobat KMEI bisa cek gambar di atas ya untuk tahu informasi minimal yang harus dicantumkan dalam laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi. Selain nama, NIK, alamat, nomor telepon, dan jabatan, informasi penerima/pelapor gratifikasi juga perlu dilengkapi dengan nama unit kerja. Data dukung laporan gratifikasi dapat berupa foto/ dokumen/ bukti lainnya yang menggambarkan secara jelas penerima/pelapor/pemberi gratifikasi serta objek gratifikasi. Dalam hal laporan Gratifikasi memerlukan uji orisinalitas; dan/atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis, Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan
Yuk, Sobat KMEI, kita budayakan tolak dan lapor gratifikasi. Laporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi ke http://rb.pom.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KMEI bisa menghubungi Layanan Pengaduan Ditwas KMEI di nomor 0813-1776-7202.