Jumat , November 15 2024

Launching dan Sosialisasi serta Virtual Desk Consultation Peraturan Badan POM No. 2 Tahun 2021

Halo #SobatKMEI 🎉

Dalam rangka tindak lanjut pengembangan Sistem Aplikasi Persetujuan Iklan Obat (SIAPIK) dan peningkatan pengawasan iklan obat pada media sosial, pada tanggal 22 Desember 2021 Ditwas KMEI ONAPPZA menyelenggarakan kegiatan “Launching Penyampaian Update Status Permohonan Persetujuan Iklan melalui Whatsapp dan Sosialisasi serta Virtual Desk Consultation Peraturan Badan POM No. 2 Tahun 2021”

Kegiatan yang dilakukan secara virtual ini bertujuan untuk menginformasikan ketentuan mengenai iklan obat dalam Peraturan Badan POM No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat khususnya terkait implementasinya pada media sosial serta hasil evaluasi rancangan iklan dan temuan iklan di media sosial yang tidak memenuhi ketentuan.

Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Mayagustina Andarini, selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat adiktif dan dilanjutkan paparan oleh Ibu Tri Asti Isnariani selaku Direktur Pengawasan KMEI ONAPPZA mengenai materi Evaluasi Implementasi Regulasi terkait Pengawasan Iklan Obat pada Media Sosial.

Pada kesempatan ini juga disampaikan materi mengenai materi Strategi Beriklan pada Media Sosial oleh Ibu Dina Adityareni Hermanadi yang merupakan praktisi komunikasi dari Matari Advertising.

Diharapkan dengan telah dilaksanakan kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha iklan obat terhadap Peraturan Badan POM No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat khususnya terkait periklanan obat pada media sosial.

#obataman
#bpomri
#ditwaskmeionappza
#kmeiwbbm

Check Also

PERTEMUAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN FARMAKOVIGILANS

Sebagaimana telah ditetapkan pada SK Kepala Badan POM No 319 tahun 2024 tentang Perubahan Atas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Subsite e-meso e-meso.pom.go.id