Jumat , November 22 2024

Kelompok Substansi Pengawasan Mutu dan Informasi Produk Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor

Halo #SobatKMEI ! Tahukan kalian dengan kelompok substansi yang ada di Ditwas KMEI? Kalau belum, yuk mari kenalan dengan salah satu kelompok substansi yang ada Ditwas KMEI, yaitu KS Pengawasan Mutu dan Informasi Produk Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.

Hmmm…. kalau membaca dari namanya kira-kira #SobatKMEI paham tidak ya bagaimana tugas dan fungsi dari kelompok subtansi tersebut?

Salah satu tugas Badan POM adalah melakukan Pengawasan terhadap produk yang telah beredar (post-market control) untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanan dan informasi produk berupa label/penandaan dan iklan. KS Pengawasan Mutu dan Informasi Produk ONPP berperan dalam melakukan pengawasan post-market terhadap mutu dan informasi produk yang telah beredar melalui sampling dan pengujian yang dilakukan oleh UPT BPOM di 33 Provinsi seluruh Indonesia.

Dalam melakukan pengawasan mutu dan informasi produk, KS Pengawasan Mutu dan Informasi Produk ONPP juga turut berperan dalam pembuatan Pedoman Sampling komoditi produk obat yang digunakan sebagai acuan UPT BPOM dalam melakukan sampling produk.

Selain itu, terdapat pula pelayanan publik bagi pelaku usaha (Industri Farmasi) di KS Pengawasan Mutu dan Informasi Produk ONPP yaitu Layanan Persetujuan Persetujuan Iklan Obat yang dapat diakses pada web Sistem Aplikasi Persetujuan Iklan Obat (SIAPIK). Informasi lebih lengkapnya mengenai SIAPIK dapat dilihat pada postingan selanjutnya.

Melalui Ditwas KMEI khususnya pada KS Pengawasan Mutu dan Informasi Produk ONPP ini diharapkan dapat membantu tugas dan peran Badan POM dalam pelaksanaan tugas pengawasan mutu dan informasi produk obat sehingga harapan ke depannya presentasi obat yang beredar memenuhi syarat semakin meningkat.

#BPOMRI
#DitwasKMEIONPPZA
#ObatAman
#KMEIWBBM

Check Also

PERTEMUAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN FARMAKOVIGILANS

Sebagaimana telah ditetapkan pada SK Kepala Badan POM No 319 tahun 2024 tentang Perubahan Atas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Subsite e-meso e-meso.pom.go.id