Halo #SobatKMEI
Ada yang tau pengertian dari Gratifikasi ga nih?Kalau ada yang belum tau kita cari tau yuk😊
Jadi gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Terus kapan gratifikasi dianggap sebagai suap? yaitu jika:
1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konfik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Pengaduan Ditwas KMEI (0813-1776-7202) atau melalui Duta Anti Gratifikasi Ditwas KMEI ONPPZA (Febri Triyatno), serta melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi ke http://rb.pom.go.id
Mari bersama-sama STOP GRATIFIKASI !
#AntiGratifikasi
#DitwasKMEIONPPZA
#BeraniJujurHebat