Kewajiban penerapan farmakovigilans bagi industri farmasi diatur pada beberapa regulasi, termasuk dalam peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa pemilik izin edar sediaan farmasi wajib melakukan farmakovigilans. Dalam melaksanakan pemantauan keamanan obat, industri farmasi harus menerapkan farmakovigilans secara efektif dengan membangun sistem, struktur, dan aktivitas termasuk pelaporan farmakovigilans ke Badan POM. Pedoman pelaksanaan farmakovigilans telah diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 15 tahun 2022 tentang Penerapan Farmakovigilans,
Pada tanggal 27-29 Agustus 2024, beberapa perwakilan industri farmasi berpartisipasi pada Pelatihan Peningkatan Kompetensi Farmakovigilans di Tangerang. Dihadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait penerapan farmakovigilans. Dengan dilakukannya pelatihan ini, diharapkan semakin memperkuat komitmen dan kesadaran dari seluruh key players yang terlibat dalam sistem farmakovigilans, terutama industri farmasi sebagai pemilik izin edar obat yang bertanggung jawab memastikan keamanan obat beredar yang digunakan oleh masyarakat.
#Farmakovigilans
#Farmasi
#BPOMRI