Berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.7.07.20.267 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BPOM, maka Unit Pemilik Risiko wajib melaporkan penerapan Manajemen Risiko. Penyusun dokumen manajemen risiko Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan NAPPZA tahun 2025 berdasarkan dokumen perencanaan kinerja tahun 2025 – 2029 serta mempertimbangkan catatan dan rekomendasi hasil penilaian maturitas manajemen risiko tahun 2024