Hai #SahabatBPOM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu kewajiban Badan Publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Sebagai bukti bahwa Ditwas KMEI ONAPPZA telah memberikan kontribusi terbaik dalam menyampaikan informasi publik, pada tahun 2024 Ditwas KMEI ONAPPZA menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan BPOM kategori PPID Pelaksana Unit Kerja Pusat.
Melalui penghargaan ini, diharapkan pemberian layanan informasi kepada masyarakat utamanya terkait Obat dan NAPPZA bisa semakin prima.
#BPOMRI
#DitwasKMEIONAPPZA
#PPID
#BadanPublikInformatif
#InformasiPublik