DITWAS KMEI ONAPPZA SEBAGAI BADAN PUBLIK INFORMATIF TAHUN 2024




Hai #SahabatBPOM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu kewajiban Badan Publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Sebagai bukti bahwa Ditwas KMEI ONAPPZA telah memberikan kontribusi terbaik dalam menyampaikan informasi publik, pada tahun 2024 Ditwas KMEI ONAPPZA menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan BPOM kategori PPID Pelaksana Unit Kerja Pusat.

Melalui penghargaan ini, diharapkan pemberian layanan informasi kepada masyarakat utamanya terkait Obat dan NAPPZA bisa semakin prima.

#BPOMRI
#DitwasKMEIONAPPZA
#PPID
#BadanPublikInformatif
#InformasiPublik

Check Also

AYO BUANG SAMPAH OBAT DENGAN BENAR!

Hai #SahabatBPOM ✨ Tahukah kamu bahaya membuang sampah obat sembarangan? Membuang sampah obat rusak/kedaluwarsa sembarangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Subsite e-meso e-meso.pom.go.id