Halo, #SobatKMEI ☺️☺️
Dalam rangka melakukan pengawasan selama beredar, Badan POM memiliki peran melindungi kesehatan masyarakat dari risiko peredaran dan penggunaan obat yang tidak tepat akibat promosi/iklan obat yang tidak obyektif, tidak lengkap dan menyesatkan. Di samping itu, sebagai lembaga regulator Badan POM juga mengakomodir perkembangan teknologi informasi dan mendukung kemudahan berusaha dengan memperbolehkan iklan obat pada media sosial. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, untuk meningkatkan pengawasan iklan obat pada media sosial perlu diselenggarakan kegiatan Focus Group Discussion Pengawasan Iklan Obat di Media Sosial yang diselenggarakan pada Senin, 13 Juni 2022.
Dengan mengundang perwakilan media sosial Youtube yaitu Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Indonesia and South Asia Frontier YouTube, Bapak Danny Ardianto, Ph.D, dan juga narasumber lainnya diantaranya :
1. Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO
2. Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Drs. Anthonius Malau, M.Si
3. Praktisi periklanan, Dr. Hery Margono
Serta penanggap sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Purwantyastuti, MSc, SpFK. sebagai Ahli Farmakologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
2. Dr. P. Freddy Wilmana, MFPM, SpFK. sebagai Klinisi dari RS. Pondok Indah
3. Dr. dr. Dewi Selvina Rosdiana, M.Kes. sebagai Ahli Farmakologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
4. Ibu Jeanny Hardono, perwakilan Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia
5. Ibu Dina Aditya Reni H, sebagai Praktisi Komunikasi Pemasaran dan Asisten Staff Khusus Presiden Bidang Komunikasi
Badan POM memperoleh banyak masukan untuk merumuskan strategi pengawasan yang tepat dan efisien dalam pengawasan iklan obat di media sosial sesuai peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan Efektifitas Pengawasan Iklan Obat melalui kolaborasi dengan platform media sosial dan Lintas sektor.
#BPOMRI
#DitwasKMEIONAPPZA
#KMEIWBBM
#ObatAman
#IklanObat