Hai #SobatKMEI , Hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022, Badan POM menyelenggarakan sosialisasi farmakovigilans dalam rangka perkuatan jejaring lintas sektor dalam pengawasan keamanan obat secara hybrid (luring dan daring) yang diikuti oleh lebih dari 1000 peserta dari industri farmasi, rumah sakit, puskesmas, apotek, klinik, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan.
Pada kesempatan ini, Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm, menyampaikan Overview Peraturan Badan POM No 15 tahun 2022 tentang penerapan farmakovigilans. Peraturan Badan POM No 15 tahun 2022 ini mencabut Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.12.11.10690 Tahun 2011 tentang Penerapan Farmakovigilans Bagi Industri Farmasi yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat. Perwakilan dari International Society of Pharmacovigilance (ISOP) Indonesia Chapter (Dra. Sally Lelolita, Apt., M.Kes), perwakilan dari industri farmasi (Dwi Nofiarny, S.Si., Apt., M.Sc), dan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM (Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt) turut berpartisipasi dan memberikan ulasan mengenai peraturan ini.
Pada kegiatan ini, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt juga memberikan paparan mengenai Pengertian dan Pentingnya Farmakovigilans, Memahami KTD/ESO serta Tata Cara Pelaporan KTD/ESO ke Badan POM dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait farmakovigilans dan persamaan persepsi stakeholder farmakovigilans mengenai pentingnya aktivitas farmakovigilans dalam rangka pengawalan keamanan obat untuk menjamin keselamatan pasien.
#BPOMRI
#Farmakovigilans
#ObatAman
#KMEIONPPZA
#DitwasKMEIONPPZA
#KMEIWBBM
Having read this I thought it was very informative.
I appreciate you taking the time and energy to put this short article together.
I once again find myself spending way too much time both reading and posting comments.
But so what, it was still worth it!