Badan POM dalam melakukan pengawasan iklan obat terus berupaya agar informasi pada iklan yang disampaikan objektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Untuk menghadapi isu-isu terkini terkait iklan obat, diantaranya pengawasan konten iklan obat User Generated Content (UGC) di media sosial dan e-commerce, Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat dan NAPPZA menyelenggarakan FGD Perkuatan Pengawasan Iklan Obat di Media Sosial dan E-Commerce. Kegiatan FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pakar Komunikasi Digital, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI), Indonesian E-commerce Association (IdEA), Tokopedia, dan TikTok. Dengan adanya sinergi, kolaborasi lintas sektor, dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan pengawasan iklan obat khususnya di media sosial dan e-commerce menjadi lebih efektif dan efisien.
#BPOMRI
#DitwasKMEIONAPPZA