Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan atau disebut Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna mengingkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah. Sesuai UU APBN dan Nota Keuangan 2020, terdapat kebijakan baru alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desan (TKDD) yaitu penambahan Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2020 Bidang Kesehatan.
Menu Pengawasan Obat dan Makanan terdiri dari 2 kegiatan, yaitu:
No | Menu Keiatan | Rincian Kegiatan | Lokus |
---|---|---|---|
1 | Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian | 1. Pengkajian perizinan bagi sarana pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar dan persyaratan 2. Bimbingan teknis bagi pengelola sarana pelayanan kefarmasian |
166 Kab/Kota |
2 | Pengawasan Makanan Minuman Industri Rumah Tangga (IRT) | 1. Pengawasan pre-market industri rumah tangga pangan dalam rangka penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga 2. Pengawasan post-market industri rumah tangga pangan 3. Pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tangga |
277 Kab/Kota |
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, dan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan DAK Nonfisik Pengawasan Obat dan Makanan, maka Badan POM telah menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan TA 2020.