BANGUN BUDAYA TERTIB ARSIP MELALUI 4 PILAR KEARSIPAN

13-05-2026 Umum Dilihat kali

Hai #SahabatBPOM 👋

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, pengelolaan kearsipan yang baik didasari oleh 4 pilar utama:
📌 Tata Naskah Dinas
📌 Klasifikasi Arsip
📌 Jadwal Retensi Arsip (JRA)
📌 Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip

Keempat pilar tersebut bukan sekadar bentuk administrasi, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Implementasi 4 Pilar Kearsipan secara konsisten merupakan bentuk nyata dukungan terhadap Reformasi Birokrasi. Arsip yang tertata dengan baik akan mempermudah pelayanan publik, memperkuat pengawasan, serta menjaga memori kolektif bangsa agar tetap lestari.

Mari bersama membangun budaya tertib arsip menuju pemerintahan yang bersih, profesional, dan terpercaya. Karena tertib arsip adalah cerminan integritas! 📂✨

#BPOMRI
#DitwasKMEIONPPZA
#4PilarKearsipan
#ReformasiBirokrasi

S K I & A H P
IKLAN OBAT
Sarana