Imatinib adalah inhibitor protein-tyrosine kinase molekul kecil yang berpotensi menghambat aktivitas tyrosine kinase (TK), breakpoint cluster region-Abelson (BCR-ABL), serta beberapa reseptor TK: Kit, yang merupakan reseptor untuk stem cell factor (SCF) yang dikode oleh c-Kit proto-oncogene, discoldin domain receptor (DDR1 dan DDR2), colony stimulating factor receptor (CSF-1R), dan platelet-derived growth factor receptor alfa dan beta (PDGFR-alfa dan PDGFR-beta), Imatinib juga dapat menghambat reaksi seluler yang dimediasi oleh aktivasi reseptor kinase ini. Di Indonesia, saat ini terdaftar 17 produk yang mengandung Imatinib.
Berdasarkan hasil pemantauan keamanan pasca pemasaran dalam aktivitas farmakovigilans, terdapat sinyal keamanan yang terdeteksi pada penggunaan Imatinib yaitu thrombotic microangiopathy (TMA). Sinyal keamanan TMA pada penggunaan Imatinib berasal dari laporan pasca pemasaran dan database keamanan global. TMA mencakup berbagai kelompok gangguan yang ditandai dengan adanya anemia hemolitik, trombositopenia, dan kerusakan organ akhir yang dapat mengancam jiwa, yang berasal dari occlusive microvascular thrombosis. Manifestasi dari TMA meliputi thrombotic thrombocytopenic purpura (TTP), haemolytic uraemic syndrome (HUS), atypical haemolytic uraemic syndrome (aHUS), serta komplikasi dari penyakit sistemik lainnya atau penggunaan obat-obatan tertentu. Evaluasi aktivitas ADAMTS13 (suatu protease yang berperan dalam proses pemecahan faktor von Willebrand) dan tingkat inhibitornya dapat memberikan informasi diagnostik dan prognostik yang penting untuk penanganan TMA yang tepat. Berdasarkan analisis data yang tersedia hingga saat ini, TMA pada penggunaan Imatinib dianggap sebagai risiko potensial.
Sebagai langkah minimalisasi risiko, Badan POM telah menginstruksikan kepada industri farmasi pemilik izin edar produk imatinib untuk melakukan pembaruan informasi terkait pencantuman risiko tersebut. Badan POM dan industri farmasi juga terus melakukan pemantauan keamanan Imatinib melalui penerapan farmakovigilans.
Badan POM juga menghimbau agar tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk:
- waspada bahwa imatinib yang merupakan BCR-ABL tyrosine kinase inhibitors (TKI), telah dikaitkan dengan thrombotic microangiopathy (TMA), suatu kondisi langka namun serius yang dapat mengancam jiwa
- melakukan deteksi dini dan penanganan cepat untuk meminimalkan dampak dan mencegah komplikasi seperti dialysis-dependent chronic kidney disease (CKD)
- melakukan pemantauan ketat terhadap fungsi ginjal, jumlah trombosit, dan tanda-tanda non-autoimmune haemolytic anaemia pada pasien yang sedang menjalani pengobatan dengan imatinib.
- mengedukasi pasien untuk segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gejala yang mengarah pada kerusakan pembuluh darah, seperti memar, perdarahan, demam, kelelahan, dan kebingungan, meskipun setelah penggunaan jangka panjang.
- jika ditemukan tanda-tanda klinis atau hasil laboratorium yang mengarah pada TMA, pertimbangkan untuk menghentikan pengobatan imatinib dan lakukan evaluasi diagnostik menyeluruh untuk menentukan penatalaksanaan lebih lanjut.
- memantau potensi risiko TMA pada penggunaan obat yang merupakan kelompok BCR-ABL TKI selain imatinib.
- memantau dan melaporkan KTD/ESO ke Badan POM melalui subsite e-meso (https://e-meso.pom.go.id/ADR). Laporan KTD/ESO yang diterima dari sejawat tenaga medis dan tenaga kesehatan sangat bermanfaat dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat.
Badan POM akan terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini, serta akan memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terkini. Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533; SMS 0-8121-9999-533; Email halobpom@pom.go.id; Twitter@HaloBPOM1500533; Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.