Sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia, Badan POM melakukan pengawasan pre-market dan post-market secara komprehensif. Pengawasan post-market meliputi pengawasan mutu dan keamanan obat setelah dipasarkan. Pengawasan obat beredar dilakukan melalui aktivitas farmakovigilans secara berkesinambungan. Lingkup pengawasan farmakovigilans meliputi pemantauan laporan efek samping obat dari tenaga kesehatan, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), farmakovigilans obat program dan penerapan farmakovigilans di industri farmasi.
Dalam melaksanakan aktivitas farmakovigilans, Badan POM bekerja sama dengan lintas sektor yang ada di tingkat pusat dan daerah. Luasnya wilayah geografis Indonesia menginisiasi pembentukan sentra-sentra farmakovigilans di Balai Besar / Balai POM. Kehadiran sentra farmakovigilans diharapkan menjadi perpanjangan tangan Badan POM untuk berkoordinasi dengan lintas sektor di tingkat daerah dalam upaya pengawalan keamanan obat beredar.
Pengembangan sentra farmakovigilans pertama kali dimulai pada tahun 2018 kemudian secara berkesinambungan dengan target akan mencakup 33 Balai Besar / Balai POM di tahun 2022. Pada tanggal 27 Juni 2022, telah dilaksanakan kegiatan Pengembangan Sentra Farmakovigilans di Balai POM di Manokwari, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Farmakovigilans bagi Tenaga Kesehatan di Manokwari pada tanggal 28 Juni 2022. Dalam kegiatan tersebut dipaparkan materi mengenai Sistem Farmakovigilans di Indonesia, Pengertian dan Pentingnya Farmakovigilans, dan Cara Pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan / Efek Samping Obat (KTD / ESO) ke Badan POM serta studi kasus KTD/ESO.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petugas Balai POM di Manokwari dan tenaga kesehatan di Manokwari mengenai farmakovigilans utamanya dalam upaya peningkatan kesadaran tenaga kesehatan untuk melaporkan KTD / ESO dalam rangka mengawal keamanan obat beredar. (ZIP)