Setelah menyelenggarakan Training Good Clinical Practice Principles Implementation in Post Authorization Safety Study pada Bulan Agustus lalu, Direktorat Pengawasan KMEI ONPPZA dengan dukungan dari WHO kembali melaksanakan training ini pada tanggal 1-2 September 2021. Training ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi tenaga kesehatan dalam farmakovigilans dan implementasi Good Clinical Practice (GCP) terutama dalam pelaksanaan Post Authorization Safety Study (PASS) sehingga dapat meningkatkan partisipasi rumah sakit dalam pelaksanaan PASS. Kali ini training diikuti oleh farmasis klinis dari rumah sakit di Kalimantan, NTB, NTT, dan Bali.
Training dibuka dengan sambutan oleh Ibu Dra. Mayagustina Andarini, M.Sc., Apt (Plt. Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA), kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi “Overview of PASS in PV Activity” oleh Ibu Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm (Direktur Pengawasan KMEI ONPPZA), pemaparan materi “Quality Assurance in Clinical Trial” oleh Bapak Drs. Hary Wahyu Triestanto Wibowo, Apt (Direktorat Registrasi Obat), pemaparan materi “Essential Documents GCP” oleh Dr. Jarir At Thobari, DPharm, PhD (FK – UGM), dan pemaparan materi “Data Management” oleh dr. Grace Wangge, Ph.D (Seameo Recfon).
Pada hari kedua dilanjutkan dengan pemaparan materi “Prinsip Cara Uji Klinik yang Baik dan Informasi untuk Calon Subjek & Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent) oleh Ibu Dr. Dra. L. Rizka Andalucia, M.Pharm., Apt (Direktur Standardisasi ONPPZA), pemaparan materi “Drug Management in GCP” oleh Ibu Dra. L. Endang Budiarti, M.Pharm, Apt. (RS Bethesda, Yogyakarta), pemaparan materi “Safety Management in Post authorization safety studies” oleh Ibu Prof. Dr. dr. Purwanty Astuti Ascobat, M.Sc., Sp.FK (FK-UI), dan pemaparan materi “Tanggung Jawab Peneliti” oleh Prof. Dr. dr. Rianto Setiabudy, Sp. FK (FK – UI).