Jumat , November 22 2024

Badan POM Targetkan Menjadi TOP 99 dalam Ajang KIPP 2020

Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) kembali menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan instansi pusat dan daerah, BUMN, serta BUMD. KIPP tahun ini merupakan yang ke-7 kalinya sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2014. Kompetisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mempan RB Nomor 5 tahun 2019 yang kemudian dilengkapi dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 44 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP Tahun 2020. KIPP Tahun 2020 mengangkat tema Transfer Pengetahuan untuk Percepatan Inovasi Pelayanan Publik dalam Rangka Mendukung Terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Indonesia Maju.

Sejalan dengan pelaksanan KIPP, Badan POM terus melaksanakan inovasi dalam pelayanan publiknya, dan pantas untuk diikutsertakan dalam kompetisi ini. Dalam partisipasi KIPP kali ini, Badan POM menargetkan masuk dalam TOP 99. Oleh karena itu, Badan POM melaksanakan Sosialisasi KIPP 2020 melalui video conference pada 28 April 2020, dimana salah satu outputnya agar Unit Pelayanan Publik mampu menyampaikan inovasinya secara baik dan jelas. Dipimpin oleh Plt. Sekretaris Utama dan dihadiri oleh Eselon 1 Badan POM dan 245 peserta yang terdiri dari seluruh perwakilan di Lingkungan Pusat dan Balai/Balai Besar serta Loka, video conference ini turut mengundang Narasumber dari Mempan RB, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA selaku Deputi Bidang Pelayanan Publik, Dr. Drs. Muhammad Imanuddin, S.H., M.Si sebagai Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik dan Rizky Amelia Ayuningtyas, S.Hum.

Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris Utama BPOM, Dra. Elin Herlina, MP mengatakan “Hingga 27 April 2020, sudah terkumpul 121 proposal inovasi dari 61 unit kerja, artinya sudah banyak inovasi yang ada dan dilakukan, hanya saja kita perlu belajar bagaimana strategi dalam pengemasan inovasi ini. Karena itu kami melaksanakan sosialisasi ini guna mengetahui strategi penulisan inovasi untuk KIPP 2020,” ungkap Elin pada video conference Sosialisasi KIPP Tahun 2020 di Lingkungan Badan POM.

Dalam paparannya, Diah Natalisa menyampaikan bahwa kebijakan Kepala Instansi tidak hanya untuk melahirkan inovasi baru, tapi juga memberikan dukungan dalam implementasi dan melakukan scaling up agar inovasi terus berkesinambungan. Beliau juga mengapresiasi antusias Badan POM dalam keikusertaan KIPP 2020 melalui pelaksanaan sosialisasi ini. Selanjutnya, Drs. Muhammad Imanuddin dalam materinya mengingatkan agar Inovasi Pelayanan Publik yang diikutsertakan dapat memenuhi lima kriteria. Inovasi harus memiliki kebaruan, bermanfaat, efektif, dapat ditransfer/direplikasi/diadaptasi ke dalam konteks lain, dan berkelanjutan. Selain itu inovasi yang disampaikan harus dipastikan dikemas dengan pilihan bahasa yang dapat dimengerti oleh semua pihak sehingga tujuan penulisan dapat tersampaikan dengan baik.

Sebagai penutup paparan, Rizky Amelia Ayuningtyas menyampaikan inovasi yang diajukan minimal telah diimplementasikan selama 1 tahun sehingga dapat terlihat dampak pada masyarakat, bila implementasi kurang dari 1 tahun maka dapat diikutsertakan pada KIPP 2021. Pengajuan inovasi dilaksanakan secara daring melalui Sistem Inovasi Pelayanan Publik (sinovik.menpan.go.id) dan wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan. Inovasi juga wajib menggunakan judul yang menggambarkan inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan.

Walaupun pelaksanaan diskusi melalui video conference, antusias peserta Badan POM dalam mengikuti sosialisasi sangat besar terlihat. Sebagai penutup, Plt. Sekretaris Utama menyampaikan bahwa pengajuan inovasi kepada aplikasi Sinovik harus sebelum deadline yaitu 10 Mei 2020 dan diharapkan keikutsertaan tahun ini Badan POM dapat menjadi Top 99 dalam ajang KIPP 2020.

 

Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan.

Check Also

PERTEMUAN TIM KOORDINASI PENGAWASAN FARMAKOVIGILANS

Sebagaimana telah ditetapkan pada SK Kepala Badan POM No 319 tahun 2024 tentang Perubahan Atas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Subsite e-meso e-meso.pom.go.id