PENJELASAN BADAN POM RI
Tentang
Informasi Keamanan Penggunaan Ibuprofen
Pada Penyakit New Corona Virus 2019 (Covid-19)
Sehubungan dengan adanya informasi di media sosial yang menyatakan bahwa penggunaan Ibuprofen sebagai obat demam dapat memperburuk kondisi COVID-19, Badan POM RI perlu menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
- Ibuprofen merupakan obat golongan anti inflamasi non steroid yang telah terbukti secara ilmiah dapat digunakan untuk menurunkan demam. Ibuprofen dengan kekuatan 100 dan 200 mg dapat dibeli tanpa resep dokter dan tersedia dalam bentuk tablet dan sirup.
- Isu mengenai Ibuprofen didasarkan dugaan bahwa penggunaan Ibuprofen dapat memperburuk kondisi COVID-19, namun menurut Badan Kesehatan Dunia – World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain seperti United States – Food and Drug Administration (US-FDA) dan Uni Eropa – European Medicines Agency (EMA) hal tersebut masih berupa teori dan sampai saat ini belum ada data uji pada manusia yang mendukung teori tersebut. Bahkan dalam informasi untuk publik oleh WHO, 19 Maret 2020, dikatakan bahwa WHO tidak merekomendasikan pelarangan penggunaan Ibuprofen untuk COVID-19.
- Salah satu gejala awal COVID-19 adalah panas/demam. Dalam hal ini semua obat yang telah disetujui untuk indikasi tersebut dapat dipergunakan, walaupun diutamakan parasetamol. Ibuprofen dapat digunakan dengan tetap memperhatikan informasi kehati-hatian yang tercantum pada kemasan dan informasi produk obat yang disetujui, yaitu yang terkait petunjuk penggunaan, peringatan perhatian, kontra indikasi dan efek samping, antara lain, Ibuprofen tidak boleh digunakan untuk wanita hamil, utamanya pada trimester ke 3.
- Apabila pada penggunaan obat tersebut, gejala demam tetap berlanjut dan atau mengalami gejala lain yang tidak diinginkan, disarankan untuk segera berkonsultasi ke dokter dan atau ke pelayanan kesehatan terdekat.
- Badan POM RI terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini dengan bekerja sama dengan profesi kesehatan terkait, dan melakukan pembaruan informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain. Informasi terkini akan disebarluaskan secara berkala.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Daftar Acuan:
- Twitter World Health Organization (WHO) @WHO (19 Maret 2020). https://twitter.com/WHO/status/1240409217997189128
- European Medicines Agency (18 Maret 2020). EMA gives advice on the use of non-steroidal anti-inflammatories for COVID-19. https://www.ema.europa.eu/en/news/ema-gives-advice-use-non-steroidal-anti-inflammatories-covid-19
- United States – Food and Drug Administration (19 Maret 2020). FDA advises patients on use of non-steroidal anti-inflammatory drugs (NSAIDs) for COVID-19. https://www.fda.gov/drugs/drug-safety-and-availability/fda-advises-patients-use-non-steroidal-anti-inflammatory-drugs-nsaids-covid-19