Jumat , November 22 2024

PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG INFORMASI KEAMANAN PENGGUNAAN KLOROKUIN DAN HIDROKSIKLOROKUIN PADA PENYAKIT NEW CORONA VIRUS 2019 (COVID-19)

PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG

INFORMASI KEAMANAN PENGGUNAAN KLOROKUIN DAN HIDROKSIKLOROKUIN

PADA PENYAKIT NEW CORONA VIRUS 2019 (COVID-19)

 

 

  1. Klorokuin dan Hidroksiklorokuin adalah obat keras yang penggunaannya dibawah pengawasan dokter. Sesuai dengan persetujuan penggunaannya (emergency use authorization), produk-produk ini digunakan secara terbatas  pada kondisi pandemi untuk pengobatan pasien COVID-19 dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit.
  2. Penggunaan obat ini didukung oleh 5 (lima) organisasi profesi dokter spesialis  (PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI) sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan pada bulan April 2020. Rekomendasi tersebut mencantumkan penggunaan kedua obat dengan dosis yang lebih rendah dan durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan dengan dosis penggunaan obat tersebut pada uji klinik yang sedang berlangsung di mancanegara.
  3. Informatorium obat COVID-19 dan informasi produk yang diterbitkan Badan POM RI juga telah mencantumkan informasi kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin. Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit.
  4. Badan POM RI telah melakukan kajian dengan pakar terkait, dengan hasil sebagai berikut:
    1. Saat ini, Klorokuin dan Hidroksiklorokuin masih tetap dapat dipergunakan di Indonesia dalam terapi COVID-19.
    2. Karena Klorokuin dan Hidroksiklorokuin merupakan obat keras, maka harus digunakan di bawah pengawasan dokter di rumah sakit
    3. Klorokuin dan Hidroksiklorokuin yang digunakan di Indonesia masih dalam batas aman karena dosis yang digunakan lebih rendah dan durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan dengan dosis penggunaan obat tersebut pada uji klinik yang sedang berlangsung di mancanegara.
  5. Badan POM RI akan terus memantau dan menindaklanjuti isu ini serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait  berdasarkan data monitoring efek samping obat di Indonesia, informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.
  6. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081.21.9999.533, WhatsApp 081.191.81.533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia

 

 

Daftar Acuan:

  1. Twitter World Health Organization (WHO) @WHO (25 Mei  2020) https://twitter.com/WHO/status/1264943375557353472?s=08
  2. Hydroxychloroquine or chloroquine with or without a macrolide for treatment of COVID-19: a multinational registry analysis. Published:May 22,2020DOI:https://doi.org/10.1016/S0140-6736(20)31180-6
  3. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2020. Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
  4. Hasil pembahasan tanggal 26 dan 27 Mei 2020 dengan pakar kebijakan obat, Guru Besar Farmakologi Universitas Indonesia, Akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada dan Klinisi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Hematologi & Transfusi Darah Indonesia (PHTDI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Dokter Ahli Paru RS Persahabatan.

Check Also

PENJELASAN BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.02.23.08 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 TENTANG LANGKAH ANTISIPATIF BPOM TERHADAP KASUS GANGGUAN GINJAL AKUT PROGRESIF ATIPIKAL PADA ANAK

PENJELASAN BADAN POM RI NOMOR HM.01.1.2.02.23.08 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 TENTANG LANGKAH ANTISIPATIF BPOM TERHADAP …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Subsite e-meso e-meso.pom.go.id