PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG
STATUS KLOROKUIN DAN HIDROKSIKLOROKUIN UNTUK PENGOBATAN COVID-19 PADA PERSETUJUAN PENGGUNAAN TERBATAS SAAT DARURAT
- Saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk COVID-19, walaupun pada saat ini telah dipergunakan beberapa obat dalam status obat uji, antara lain klorokuin dan hidroksiklorokuin. Informasi mengenai keamanan penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin telah dikeluarkan oleh Badan POM pada tanggal 3 Juni 2020 pada website Badan POM. (https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/115/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG–INFORMASI-KEAMANAN-PENGGUNAAN-KLOROKUIN-DAN-HIDROKSIKLOROKUIN–PADA-PENYAKIT-NEW-CORONA-VIRUS-2019–COVID-19-.html)
- Berita terkait dihentikannya penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada keadaan darurat COVID-19 di Amerika Serikat dan di Inggris masih didasarkan pada penelitian yang sedang berlangsung. Namun, di negara lain termasuk Indonesia obat ini masih merupakan salah satu pilihan pengobatan yang digunakan secara terbatas pada pasien COVID-19. Hal ini sejalan dengan persetujuan penggunaan terbatas saat darurat dari Badan POM yang dikeluarkan pada bulan April 2020, di mana diutamakan pada pasien dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit.
- Penelitian observasional penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pasien COVID-19 yang sedang berlangsung di beberapa rumah sakit di Indonesia menunjukkan hasil sementara sebagai berikut:
- Tidak meningkatkan risiko kematian dibandingkan pengobatan standar pada COVID-19.
- Walaupun menimbulkan efek samping pada jantung berupa peningkatan interval QT pada rekaman jantung, tetapi tidak menimbulkan kematian mendadak. Efek samping ini sangat sedikit karena sudah diketahui sehingga bisa diantisipasi sebelumnya.
- Penggunaan obat ini dapat mempersingkat lama rawat inap di rumah sakit pada pasien COVID-19.
- Penggunaan kedua obat ini harus tetap merujuk pada informasi kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin sebagaimana tercantum pada Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia yang diterbitkan Badan POM dan Protokol Tatalaksana COVID-19 yang diterbitkan bulan April 2020 yang diterbitkan lima asosiasi profesi (PDPI, PAPDI, PERKI, IDAI, dan PERDATIN). Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit.
- Badan POM RI terus memantau dan menindaklanjuti isu ini serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data monitoring efek samping obat di Indonesia, informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.
- Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081.21.9999.533, WhatsApp 081.191.81.533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia