sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemudahan berusaha di Indonesia, Badan POM menyelenggarakan Asistensi Regulatory bertema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam Distribusi dan Iklan Mempercepat Akses Obat Bermutu dan Aman serta Membangun Masyarakat Cerdas Melalui Iklan Obat Edukatif”, di Bandung (14/02)
Kegiatan Asistensi Regulatory tersebut dilanjutkan dengan acara Forum Dialog dengan Pelaku Usaha di bidang Iklan Obat. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang mendukung inovasi dan kreativitas dalam beriklan di era Revolusi Industri 4.0. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ibu Dina Aditya Reni selaku Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi / Asisten Juru Bicara Presiden yang sebelumnya menjabat sebagai Media Strategi Director, Matari Advertising. Materi yang disampaikan yaitu “Beriklan dengan Cantik di Era 4.0″. Disampaikan juga revisi Perka Badan POM No.8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat yang disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat dan NAPPZA, Dra. Togi Junice Hutadjulu. Apt.,MHA. Pada kesempatan yang sama Direktur Pengawasan Keamanan Mutu Ekspor dan Impor Obat dan NAPPZA, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt. M.Pharm, menyampaikan materi Evaluasi Pengawasan Iklan Obat serta Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Penerbitan Persetujuan Iklan Obat.
Para peserta yang merupakan perwakilan bagian Marketing / Regulatori dari Industri Farmasi dan perwakilan Biro Periklanan, sangat berantusias dalam mengikuti kegiatan ini dengan banyaknya pertanyaan dan masukan terkait Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Periklanan Obat dimana saat ini penerbitan persetujuan Iklan Obat sudah melalui TTE dan pada Revisi Perka Badan POM tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat terdapat percepatan pelayanan permohonan persetujuan iklan yang semula 60 HK menjadi 30 HK dan 1 HK (Notifikasi). Dengan Forum Dialog diharapkan Badan POM dapat bekerja sama dengan para Regulatory dan Biro Iklan untuk mendapatkan masukan strategi dan mekanisme pengawasan iklan di berbagai media termasuk media sosial, sehingga dapat melindungi konsumen dari iklan obat yang tidak sesuai ketentuan.