TUGAS
Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan keamanan, mutu, dan ekspor impor obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan keamanan, mutu, informasi produk, ekspor obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta pengawasan informasi produk zat adiktif;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keamanan, mutu, informasi produk, ekspor obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta pengawasan informasi produk zat adiktif;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan keamanan, mutu, informasi produk, ekspor obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta pengawasan informasi produk zat adiktif;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan keamanan, mutu, informasi produk, ekspor obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta pengawasan informasi produk zat adiktif;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan keamanan, mutu, informasi produk, ekspor obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta pengawasan informasi produk zat adiktif; dan
- Pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.