Halo #SobatKMEI ! Dalam menjamin keamanan obat beredar, Badan POM terus melakukan pengawasan obat dengan aktivitas farmakovigilans. Aktivitas ini tentunya diiringi dengan peran stakeholder antara lain industri farmasi selaku pemilik izin edar, tenaga kesehatan, dan pasien itu sendiri yang mengalami keluhan atau kejadian tidak diinginkan pada penggunaan obat.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM HK.03.1.23.12.11.10690 tentang Penerapan Farmakovigilans bagi Industri Farmasi, Industri Farmasi wajib melaksanakan farmakovigilans. Selanjutnya, Badan POM akan melakukan pengawasan terhadap penerapan farmakovigilans di Industri Farmasi atau pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mendukung hal itu, Badan POM bersama JICA (Japan International Cooperation Agency) telah menyusun Panduan Inspeksi Farmakovigilans dan menyelenggarakan Workshop Panduan Inspeksi Farmakovigilans secara daring pada Kamis-Jumat, 17-18 Februari 2022 yang diikuti oleh unit kerja BPOM baik Pusat maupun UPT yang terdapat Industri Farmasi di wilayahnya.
Melalui workshop ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para peserta mengenai farmakovigilans, khususnya dalam hal inspeksi farmakovigilans dan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pengawasan keamanan obat.
#BPOMRI
#DitwasKMEIONPPZA
#ObatAman
#Farmakovigilans