Hai #SahabatBPOM, pada tanggal 11 November 2024 telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM No. 433 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas KepKa Badan POM No. 317 Tahun 2023 Tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling. Dengan perluasan cakupan ini, diharapkan efektivitas e-labeling semakin meningkat dalam mendukung transformasi digital pengawasan obat dan sistem pelabelan produk, transparansi informasi produk, serta mempermudah akses informasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai bagian dari implementasi pilot project e-labeling, monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala sangat penting dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan dan penyempurnaan sistem e-labeling kedepannya. Pada 10 Desember 2024, telah dilaksanakan monev tahap III (periode Juni-Agustus 2024) yang dihadiri oleh perwakilan industri farmasi peserta pilot project e-labeling serta tim task force e-labeling.
Pada kegiatan ini disampaikan juga materi oleh akademisi dari Fakultas Farmasi Universitas Indonesia mengenai pentingnya publikasi data hasil pilot project e-labeling sebagai bagian dari pelaksanaan Regulatory Impact Assessment (RIA).
Semoga langkah ini dapat terus mendukung penguatan sistem pengawasan obat dan pelabelan produk di Indonesia.
#BPOMRI
#DitwasKMEIONAPPZA
#pilotprojectelabeling